MENATA PELAYANAN UNTUK MEMPERKOKOH PERSEKUTUAN - II TAWARIKH 17:1-13

MENATA PELAYANAN UNTUK MEMPERKOKOH PERSEKUTUAN (II TAWARIKH 17:1-13) Pada dasarnya Kesatuan dan kebersamaan antara sekumpulan orang disebut sebagai persekutuan. Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan dari dua orang atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sebagai suatu gabungan maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan. Di dalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu: Persekutuan harus dimiliki Bersama, Persekutuan harus dikelola Bersama, Kalau ada risiko ditanggung Bersama, dan kalau memperoleh keuntungan maka dibagi bersama. Itu Pengertian PERSEKUTUAN. Dalam kehidupan sehari-hari persekutuan yang nyata bagi kita adalah Keluarga. Keluarga adalah salah satu contoh nyata persekutuan yang terjadi dalam kehidupan kita. Oleh ...